Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas keputusan gubernur nusa tenggara timur No. 135/KEP/HK/2024 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang, serta mengidentifikasi hambatan apa saja yang ditemui oleh pemerintah ketika menjalankan peraturan tersebut. Kejahatan perdagangan orang banyak terjadi di daerah provinsi NTT. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris yang artinya bahwa, peneliti melakukan penelitian secara langsung di tempat penelitian. Pemerintah provinsi NTT sudah menetapkan beberapa kebijakan untuk mengatasi kejahatan yang terjadi, salah satu diantaranya adalah keputusan gubernur No. 135/KEP/HK/2024, akan tetapi peraturan tersebut belum mampu untuk mengatasi kejahatan yang terjadi, hal ini dilihat dari data pada tahun 2025 periode bulan januari-agustus, terdapat 84 orang migran ilegal asal provinsi NTT yang meninggal dunia, ini menunjukkan bahwa kebijakan yang sudah ditetapkan belum mampu untuk mengatasi kejahatan perdagangan orang di provinsi NTT. Adapun beberapa hambatan yang menghambat efektivitas dari kebijakan yang ada, baik itu hambatan dari pemerintah setempat itu sendiri maupun masyarakat yang hendak menjadi korban kejahatan tersebut, sehingga hal ini yang perlu di perhatikan oleh pemerintah maupun masyarakat provinsi NTT, agar bisa bekerjasama supaya masalah kejahatan perdagangan orang dapat diatasi dari provinsi NTT.
Copyrights © 2026