Angka perceraian yang tinggi di Indonesia menunjukkan bahwa resolusi konflik rumah tangga memerlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya mengandalkan jalur hukum formal, melainkan juga pendekatan spiritual dan nilai-nilai agama. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hakikat komunikasi Qur’ani serta prinsip musyawarah dan sabar sebagai instrumen resolusi konflik keluarga. Melalui metode penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir tematik (maudhu’i), penelitian ini menganalisis ayat-ayat Al-Qur’an terkait komunikasi dan penyelesaian sengketa suami-istri. Hasil kajian menunjukkan bahwa Al-Qur’an menawarkan langkah preventif melalui komunikasi yang baik (berkata benar, lembut, dan pantas) guna mencegah kekecewaan antar anggota keluarga . Secara kuratif, Al-Qur’an memformulasikan konsep musyawarah yang melibatkan pihak ketiga (hakam) yang objektif , serta nilai kesabaran dan pemaafan untuk meredam eskalasi konflik. Integrasi kedua nilai ini terbukti memiliki relevansi yang kuat dalam menjaga resiliensi psikologis keluarga di tengah tekanan dinamika sosial era modern.
Copyrights © 2026