Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi salah satu perkembangan penting dalam hukum tata negara Indonesia karena memengaruhi konfigurasi kompetisi politik dan pelaksanaan demokrasi elektoral. Penelitian ini bertujuan menganalisis makna konstitusional Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta mengevaluasi bentuk kepatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengimplementasikan putusan tersebut pada Pilkada Serentak 2024. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual melalui analisis terhadap putusan pengadilan, regulasi, serta doktrin hukum tata negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut menegaskan perlindungan terhadap prinsip demokrasi konstitusional dengan memperluas kesempatan kompetisi politik yang lebih terbuka dan adil melalui penafsiran konstitusional terhadap ketentuan ambang batas pencalonan. Penelitian juga menemukan bahwa KPU merespons putusan tersebut secara cepat dan komprehensif melalui penyesuaian regulasi pencalonan, yang mencerminkan tingkat kepatuhan konstitusional yang tinggi. Temuan ini memperkuat pentingnya kepatuhan lembaga penyelenggara pemilu terhadap putusan Mahkamah Konstitusi sebagai prasyarat terwujudnya kepastian hukum, supremasi konstitusi, dan integritas proses demokrasi di Indonesia.
Copyrights © 2026