Masyarakat Minangkabau hidup di bawah dua sistem hukum sekaligus: hukum adat matrilineal yang menempatkan harta pusaka tinggi sebagai milik kolektif kaum, dan hukum Islam yang mewajibkan pembagian warisan secara individual melalui faraidh yang bersifat ijbari. Ketegangan antara keduanya kerap melahirkan sengketa yang berulang di berbagai nagari Sumatera Barat, namun kajian akademis yang menegaskan hierarki normatif antara keduanya secara eksplisit masih sangat terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan konsep kepemilikan dan pewarisan harta pusaka tinggi dalam adat Minangkabau, menganalisis konsep kepemilikan dan pewarisan harta dalam hukum Islam, serta mengkaji sejauh mana keduanya dapat diharmonisasikan dalam konteks masyarakat Minangkabau yang menjunjung tinggi nilai adat dan syariat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan komparatif normatif melalui studi literatur terhadap sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harta pusaka tinggi beroperasi pada logika milk al-manfa'ah kolektif sehingga berada di luar jangkauan faraidh, dan harmonisasi antara keduanya dapat dicapai bukan melalui kompromi melainkan melalui pembagian wilayah normatif yang tegas berdasarkan kategorisasi objek kepemilikan. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam khususnya hukum waris tidak bersifat elastis HPT-lah yang harus memposisikan dirinya di bawah naungan syariat, sesuai semangat filosofi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah.
Copyrights © 2026