Jaminan sosial kesehatan merupakan instrumen penting dalam mewujudkan hak konstitusional masyarakat atas pelayanan kesehatan yang layak. Meskipun kerangka regulasi mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah berkembang, implementasi perlindungan hukum bagi peserta, khususnya terkait kepatuhan pemberi kerja terhadap kewajiban pendaftaran, masih menghadapi berbagai tantangan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum dan bentuk perlindungan hukum dalam penyelenggaraan BPJS pada fasilitas pelayanan kesehatan serta tanggung jawab hukum perusahaan terhadap pemenuhan hak pekerja. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual melalui analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem perlindungan hukum telah diatur secara komprehensif melalui berbagai peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS serta menetapkan sanksi administratif bagi pelanggaran kewajiban tersebut. Namun, efektivitas perlindungan masih bergantung pada konsistensi pengawasan, kepatuhan pemberi kerja, dan koordinasi antarinstansi. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan penegakan hukum dan tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial untuk menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak atas pelayanan kesehatan bagi seluruh pekerja.
Copyrights © 2026