Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan sistem bagi hasil antara petani tambak ikan bandeng dan pemilik modal di Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, ditinjau dari perspektif hukum Islam serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip syariah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa sistem bagi hasil yang diterapkan umumnya menggunakan skema pembagian 5 dan 4 keuntungan berdasarkan kesepakatan awal antara kedua belah pihak, tanpa penentuan nominal keuntungan secara tetap. Dalam perspektif hukum Islam, praktik bagi hasil (mudharabah) harus memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan kesepakatan sukarela. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pemahaman dan pendampingan kepada masyarakat terkait akad mudharabah agar sistem kerja sama yang dijalankan dapat lebih sesuai dengan kaidah Islam dan menciptakan keadilan bagi semua pihak.
Copyrights © 2026