Abstrak Dalam beberapa tahun terakhir ini, tepatnya pada tahun 2022 Kabupaten Polewali Mandar mulai diramaikan dengan keberadaan retail modern, di antaranya Alfamidi, Alfamart, dan Indomaret yang tersebar di Kabupaten Polewali Mandar sebanyak 40 pasar ritel modern yang beroperasi saat ini. Keberadaan retail modern ini mulai membawa dampak pada perkembangan pasar tradisional dan UMKM, di beberapa tempat, lokasi retail modern di bangun cukup berdekatan dengan pasar tradisional. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah daerah dalam pemberian izin usaha pasar ritel modern di Kabupaten Polewali Mandar. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori Edward III yang mencakup empat bagian yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa komunikasi, sumber daya, struktur birokrasi dalam kebijakan perizinan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai. Namun, disposisi dalam kebijakan perizinan ritel modern belum efektif dilihat dari kemitraannya dengan UMKM, dan zonasi ritel modern belum sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 47 tahun 2022.
Copyrights © 2025