Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana ponsel bekas dapat diperjualbelikan di Facebook Marketplace sesuai dengan syariat Islam. Penelitian ini mengkaji hukum Islam dalam kaitannya dengan jual beli handphone bekas di platform media sosial Facebook Marketplace. Penulis menggunakan desain penelitian ilustratif yang dipadukan dengan metode pemeriksaan subjektif untuk memberikan jawaban atas pertanyaan ini. Jenis penelitian ilustratif memanfaatkan informasi wajib dari penelitian perpustakaan dan informasi penting dari eksplorasi lapangan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa, secara umum, penggunaan Facebook Marketplace untuk membeli dan menjual ponsel bekas diperbolehkan menurut hukum Islam, kecuali ada alasan kuat untuk meyakini sebaliknya. Standar dan aturan peraturan Islam tidak bertentangan dengan kondisi pertukaran elektronik melalui pusat Komersial Facebook. Dalam transaksi jual beli handphone bekas, riba, gharar (penipuan), ambiguitas, melanggar hak orang lain, pemaksaan, dan penukaran barang atau jasa yang tidak halal tetap dilarang.
Copyrights © 2025