Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana pengelolaan Hotel Suci Syariah di Kecamatan Wonomulyo dan bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktik pengelolaan Hotel Suci Syariah di Kecamatan Wonomulyo. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Praktik Manajemen Hotel Suci Syariah di Kecamatan Wonomulyo dan Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Manajemen Hotel Suci Syariah di Kecamatan Wonomulyo. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Lokasi penelitian ini adalah Hotel Suci Syariah di Kecamatan Wonomulyo Kabupaten Polewali Mandar. Sumber data penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Metode pengumpulan data meliputi observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data meliputi pengumpulan, reduksi, penyajian dan penarikan kesimpulan data. Pada saat yang sama, teknik triangulasi digunakan untuk memeriksa keakuratan data. Fasilitas dan operasional Hotel Suci Syariah hampir sama dengan hotel tradisional pada umumnya, namun pengelolaannya jauh dari hal-hal yang bersifat atau mengarah pada maksiat dan bekerja sebaik mungkin sesuai ajaran Islam. Namun dari sudut pandang SDM, merupakan praktik manajemen yang mempekerjakan dan mempekerjakan karyawan tanpa memandang suku, ras, dan agama, namun tetap mewajibkan seluruh karyawan untuk berpakaian sopan dan perempuan harus menutupi auratnya serta menjamin keselamatan dan kenyamanan setiap saat. . membungkuk dan bekerja. Namun berdasarkan pengamatan hukum Islam, hukumnya boleh (mubah) karena praktik pengelolaannya sesuai dengan konsep hotel syariah, namun secara hukum belum ada sertifikasi halal dan belum ada lembaga pengawas syariah yang mengawasi praktik pengelolaan di Hotel Suci Syariah.
Copyrights © 2025