selama pelaksanaan Pilkada Kepala Daerah Kabupaten Polewali Mandar tahun 2024. Salah satu prinsip utama sistem birokrasi Indonesia adalah netralitas ASN, yang menuntut ASN untuk tetap tidak memihak dan tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa ASN masih melanggar aturan netralitas, baik secara terang-terangan maupun terselubung, meskipun perundang-undangan menetapkan aturan yang jelas. Metode deskriptif kualitatif digunakan untuk pengumpulan data melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Informasi dari penelitian ini berasal dari Bawaslu, ASN, dan masyarakat. Dalam analisis, teori netralitas politik mengacu pada dua ciri utama: tidak terlibat dan tidak memihak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ASN masih melanggar prinsip netralitasnya dalam berbagai bentuk, seperti terlibat dalam kampanye, menggunakan media sosial untuk mendukung politik, dan menyalahgunakan fasilitas negara. Penyebab utama kegagalan implementasi netralitas adalah kurangnya pembuktian, kekurangan pengawasan di lapangan, dan kurangnya kesadaran sebagian ASN. Akibatnya, untuk memastikan birokrasi yang netral dan profesional dalam setiap kontestasi politik, diperlukan pengawasan yang lebih canggih, peningkatan kesadaran hukum dan etika ASN, dan penguatan sanksi.
Copyrights © 2026