Pengabdian kepada masyarakat ini dilatarbelakangi oleh meningkatnya risiko kejahatan siber (cybercrime) yang menyasar kelompok pemuda sebagai pengguna aktif media digital. Rendahnya pemahaman terkait hukum digital, etika bermedia, dan keamanan siber menyebabkan pemuda rentan menjadi korban maupun pelaku pelanggaran di ruang digital. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan pada Pemuda Muhammadiyah di SMA 1 Muhammadiyah Banda Aceh dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum digital serta pemahaman mengenai bentuk, dampak, dan pencegahan cybercrime. Metode yang digunakan meliputi pendidikan masyarakat melalui sosialisasi, diskusi interaktif berbasis studi kasus, dan pendampingan. Kegiatan dilaksanakan dalam satu rangkaian pertemuan dengan melibatkan dua puluh peserta. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta mengenai jenis-jenis cybercrime, etika digital, serta sikap kehati-hatian dalam menggunakan media sosial dan teknologi digital. Peserta juga menunjukkan kesadaran yang lebih baik terhadap konsekuensi hukum dari aktivitas digital. Kegiatan ini menegaskan pentingnya penguatan literasi dan kesadaran hukum digital sebagai upaya preventif dalam membentuk pemuda yang cerdas, beretika, dan bertanggung jawab di ruang digital
Copyrights © 2026