Abstrak Penelitian ini mengeksplorasi penerapan akad tabarru' bil ujrah dalam pengelolaan wakaf produktif. Akad ini mengombinasikan unsur pemeliharaan ( tabarru' ) dengan pemberian ketidakseimbangan ( ujrah ) kepada pengelola wakaf, yang diharapkan mampu meningkatkan profesionalisme dan keinginan pengelolaan aset wakaf. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur untuk menganalisis konsep, teori, dan temuan-temuan terdahulu yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui peninjauan sumber-sumber akademis, seperti jurnal, buku, dan dokumen terkait pengelolaan wakaf produktif serta penerapan akad tabarru' bil ujrah . Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad tabarru' bil ujrah berpotensi menciptakan pengelolaan wakaf yang lebih profesional, transparan, dan sesuai syariah, dengan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas. Namun, tantangan seperti literasi wakaf, kapasitas pengelola, dan regulasi yang mendukung memerlukan perhatian lebih. Penelitian ini berkontribusi dalam memberikan landasan teoritis dan panduan praktis bagi nadzir dan pemangku kepentingan dalam memaksimalkan potensi wakaf produktif melalui akad syariah inovatif. Kata Kunci: Wakaf Produktif, Akad Tabarru' Bil Ujrah , Pengelolaan Wakaf, Ekonomi Syariah Abstrak Penelitian ini membahas penerapan akad tabarru' bil ujrah dalam pengelolaan wakaf produktif. Akad ini memadukan unsur keutamaan (tabaru') dengan pemberian ketidakseimbangan (ujrah) kepada pengelola wakaf, yang diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan keinginan pengelolaan aset wakaf. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka untuk menganalisis konsep, teori, dan temuan terdahulu yang relevan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui telaah sumber-sumber akademis, seperti jurnal, buku, dan dokumen yang terkait dengan pengelolaan wakaf produktif dan penerapan akad tabarru' bil ujrah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akad tabarru' bil ujrah berpotensi menciptakan pengelolaan wakaf yang lebih profesional, transparan, dan sesuai syariah, dengan manfaat sosial dan ekonomi yang lebih luas. Namun, tantangan seperti literasi wakaf, kapasitas pengelola, dan regulasi pendukung memerlukan perhatian lebih. Studi ini memberikan kontribusi dalam menyediakan landasan teori dan arahan praktis bagi para nadzir dan pemangku kepentingan dalam memaksimalkan potensi wakaf produktif melalui kontrak-kontrak syariah yang inovatif. Kata Kunci: Wakaf Produktif, Akad Tabarru' Bil Ujrah, Pengelolaan Wakaf, Ekonomi Syariah
Copyrights © 2025