Tindak pidana korupsi dalam sektor jasa keuangan dan penjaminan merupakan salah satu bentuk kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara serta mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik negara. Dalam praktiknya, korupsi pada sektor ini sering dilakukan melalui penyalahgunaan kewenangan, pengabaian prinsip kehati-hatian, serta penerbitan fasilitas penjaminan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum maupun prosedur internal perusahaan. Salah satu bentuk penyimpangan tersebut terjadi dalam penerbitan Kontra Bank Garansi (KBG) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) pada PT Asuransi Kredit Indonesia (PT Askrindo) yang melibatkan pejabat perusahaan dan pihak swasta dalam proses pemberian fasilitas penjaminan kepada PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penerbitan Kontra Bank Garansi dan SKBDN pada PT Askrindo serta mengkaji penerapan hukum terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 108/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan terhadap fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, keterlibatan para pihak, unsur-unsur tindak pidana korupsi, serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Ir. Agus Hartana, M.M. selaku Pemimpin Kantor Cabang Utama PT Askrindo Jakarta Kemayoran terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penerbitan fasilitas penjaminan kepada PT Kalimantan Sumber Energi. Terdakwa bersama pihak lain tetap memproses dan menyetujui penerbitan Kontra Bank Garansi dan SKBDN meskipun persyaratan agunan, analisis risiko, serta prinsip kehati-hatian yang diwajibkan dalam ketentuan internal PT Askrindo tidak terpenuhi. Tindakan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp169.902.562.000,00. Penelitian ini menemukan bahwa tindak pidana dilakukan melalui penyimpangan prosedur administrasi penjaminan yang pada awalnya tampak sebagai aktivitas bisnis biasa, namun secara substansi bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Selain menimbulkan kerugian keuangan negara, penyimpangan tersebut juga menunjukkan lemahnya pengawasan internal terhadap pemberian fasilitas penjaminan yang bernilai besar serta tidak optimalnya penerapan prinsip manajemen risiko dalam perusahaan milik negara.
Copyrights © 2026