Perkembangan industri perhotelan di Indonesia memicu keresahan umat Muslim terkait potensi penyalahgunaan fasilitas untuk perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan konsep halal dalam sektor pariwisata dan perhotelan serta meninjau hukum penggunaan jasanya dalam perspektif Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pustaka (library research) yang mengkaji berbagai data sekunder dari buku teks fiqh muamalah, jurnal ilmiah terakreditasi, dan dokumen hukum Islam yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan konsep halal pada hotel mampu memberikan rasa aman bagi wisatawan Muslim karena seluruh operasionalnya memperhatikan prinsip syariah, seperti penyediaan makanan halal, fasilitas ibadah, dan pemisahan fasilitas rekreasi berbasis gender. Selain mendukung pertumbuhan ekonomi, konsep hotel halal juga efektif meminimalisasi praktik kemaksiatan di lingkungan perhotelan. Dalam perspektif hukum Islam, penggunaan jasa hotel pada dasarnya diperbolehkan di bawah akad ijarah (sewa-menyewa manfaat). Namun, praktik penyewaan kamar yang diketahui secara sadar digunakan untuk perbuatan zina dinilai haram karena termasuk bentuk tolong-menolong dalam berbuat dosa (ta'awun 'ala al-itsmi). Kesimpulannya, penguatan regulasi perhotelan berbasis syariah sangat diperlukan untuk menjaga kemaslahatan umat dan mendukung ekosistem pariwisata halal.
Copyrights © 2026