Penelitian ini mengkaji harmonisasi prinsip-prinsip fikih muamalah sebagai fondasi legalitas dan etika dalam transaksi ekonomi modern. Di tengah perkembangan ekonomi digital dan globalisasi, prinsip-prinsip muamalah Islam menghadapi tantangan baru dalam hal penerapan dan relevansinya terhadap instrumen keuangan kontemporer. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual, penelitian ini menelaah bagaimana prinsip-prinsip dasar seperti larangan riba, gharar, dan maysir dapat diadaptasi dalam konteks transaksi digital, perbankan syariah, dan ekonomi berbagi (sharing economy). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip fikih muamalah tidak hanya berfungsi sebagai landasan normatif, tetapi juga sebagai instrumen etika yang mampu memberikan solusi terhadap ekses negatif kapitalisme modern. Harmonisasi antara prinsip-prinsip fikih muamalah dan kerangka hukum positif Indonesia perlu diperkuat melalui pembaruan regulasi, pengembangan fatwa, dan peningkatan literasi ekonomi syariah di masyarakat.
Copyrights © 2026