Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 3 No. 06 (2026): JUNI 2026

Harmonisasi Prinsip Fikih Muamalah: Fondasi Legalitas dan Etika dalam Transaksi Ekonomi Modern

Deandy Putra Raharjo (Universitas Negeri Semarang)
Muhammad Didar Fadhila Arya Waskito (Universitas Negeri Semarang)
Fazli Rais Ramadhan (Universitas Negeri Semarang)
Baidhowi Baidhowi (Universitas Negeri Semarang)



Article Info

Publish Date
17 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini mengkaji harmonisasi prinsip-prinsip fikih muamalah sebagai fondasi legalitas dan etika dalam transaksi ekonomi modern. Di tengah perkembangan ekonomi digital dan globalisasi, prinsip-prinsip muamalah Islam menghadapi tantangan baru dalam hal penerapan dan relevansinya terhadap instrumen keuangan kontemporer. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan pendekatan konseptual, penelitian ini menelaah bagaimana prinsip-prinsip dasar seperti larangan riba, gharar, dan maysir dapat diadaptasi dalam konteks transaksi digital, perbankan syariah, dan ekonomi berbagi (sharing economy). Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip-prinsip fikih muamalah tidak hanya berfungsi sebagai landasan normatif, tetapi juga sebagai instrumen etika yang mampu memberikan solusi terhadap ekses negatif kapitalisme modern. Harmonisasi antara prinsip-prinsip fikih muamalah dan kerangka hukum positif Indonesia perlu diperkuat melalui pembaruan regulasi, pengembangan fatwa, dan peningkatan literasi ekonomi syariah di masyarakat.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...