Perkembangan teknologi digital telah mendorong lahirnya inovasi keuangan berbasis syariah (Islamic fintech) di Indonesia, khususnya dalam bentuk peer-to-peer (P2P) lending syariah, crowdfunding syariah, dan e-wallet syariah. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis praktik ketiga instrumen fintech syariah tersebut dalam perspektif hukum ekonomi syariah, mengevaluasi tingkat kepatuhan syariah (sharia compliance) dan legalitasnya di Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan dan solusi dalam pengembangannya di era digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan melalui analisis terhadap Al-Qur'an, hadis, fatwa DSN-MUI, serta peraturan OJK dan Bank Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual, fintech syariah telah mengadopsi akad-akad Islam seperti mudharabah, musyarakah, murabahah, wadiah, dan qardh yang sesuai dengan prinsip larangan riba, gharar, dan maisir. Namun dalam implementasinya, masih ditemukan permasalahan signifikan berupa kurangnya transparansi akad, potensi riba terselubung dalam struktur biaya layanan, serta praktik sharia washing yang memanfaatkan label syariah tanpa kepatuhan substantif. Dari sisi regulasi, kerangka hukum yang ada melalui POJK No. 77/POJK.01/2016, POJK No. 57/POJK.04/2020, dan Fatwa DSN-MUI No. 117/DSN-MUI/II/2018 telah memberikan landasan yang cukup, namun masih memiliki celah dalam pengaturan detail akad digital dan pengawasan kepatuhan syariah. Tantangan utama meliputi rendahnya literasi masyarakat, keterbatasan SDM yang menguasai teknologi dan syariah secara simultan, serta belum optimalnya sistem pengawasan. Solusi yang direkomendasikan mencakup penguatan regulasi yang adaptif, pemanfaatan teknologi blockchain untuk transparansi akad, peningkatan edukasi syariah digital, serta sinergi antara pemerintah, regulator, akademisi, dan ulama dalam membangun ekosistem fintech syariah yang kredibel dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026