Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi digital dalam berbagai sektor pemerintahan, termasuk dalam bidang penataan ruang. Salah satu bentuk transformasi tersebut adalah penerapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital yang berfungsi sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sekaligus dasar dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran RDTR Digital dalam mewujudkan kepastian hukum KKPR di tengah percepatan perizinan berusaha di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RDTR Digital berperan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan ruang melalui penyediaan informasi zonasi yang lebih akurat, transparan, dan mudah diakses. Integrasi RDTR Digital dengan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) juga mampu mempercepat proses verifikasi kesesuaian ruang dan mendukung efektivitas pelayanan perizinan berusaha. Namun demikian, implementasi RDTR Digital masih menghadapi berbagai tantangan, seperti belum meratanya ketersediaan RDTR di daerah, keterbatasan kualitas data spasial, serta perlunya penguatan koordinasi antarinstansi dan kapasitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, diperlukan upaya optimalisasi melalui percepatan penyusunan RDTR Digital, peningkatan kualitas data spasial, serta penguatan integrasi sistem tata ruang dan perizinan agar kepastian hukum pemanfaatan ruang dapat terwujud secara efektif.
Copyrights © 2026