Penelitian ini mengkaji sengketa hukum atas merek "DENSA" antara BYD Company Limited, produsen kendaraan listrik multinasional asal Tiongkok, dengan pihak lokal di Indonesia. Urgensi penelitian ini terletak pada meningkatnya sengketa merek yang melibatkan merek terkenal asing serta kebutuhan akan mekanisme perlindungan hukum yang lebih kuat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum perlindungan merek di Indonesia, khususnya berkaitan dengan merek terkenal, serta mengidentifikasi permasalahan hukum yang timbul dari sengketa merek DENSA. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah memberikan perlindungan terhadap merek terkenal, masih terdapat tantangan dalam penentuan kriteria merek terkenal serta efektivitas doktrin itikad tidak baik dalam mencegah pembajakan merek. Kesimpulannya, diperlukan penguatan regulasi dan reformasi kelembagaan untuk menjamin perlindungan yang memadai bagi merek terkenal asing dalam sistem merek di Indonesia.
Copyrights © 2026