Penelitian ini mengkaji fenomena wanprestasi dalam perjanjian jual beli yang sering menjadi penghambat kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan doktrinal, fokus kajian ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk wanprestasi serta implikasi hukumnya bagi para pihak. Hasil analisis menunjukkan bahwa wanprestasi dalam jual beli termanifestasi melalui kegagalan pemenuhan prestasi, keterlambatan, hingga penyerahan barang yang tidak sesuai spesifikasi. Kondisi tersebut melahirkan tanggung jawab perdata berupa kewajiban ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan pengalihan risiko sebagaimana diatur dalam KUHPerdata dan UU Perlindungan Konsumen. Kesimpulan inti penelitian ini menegaskan bahwa mekanisme tanggung jawab hukum bukan sekadar sanksi, melainkan instrumen untuk memulihkan hak pihak yang dirugikan serta menjaga keseimbangan hubungan hukum. Efektivitas penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, menjadi faktor penentu dalam mewujudkan keadilan bagi penjual dan pembeli
Copyrights © 2026