Tindak pidana korupsi ditempatkan sebagai extraordinary crime dalam sistem hukum Indonesia, namun status ini belum berbanding lurus dengan konsistensi penerapan unsur pidana dalam praktik peradilan. Kajian-kajian terdahulu terhadap putusan pengadilan tindak pidana korupsi umumnya dilakukan secara terpisah dan berfokus pada satu atau dua putusan tertentu, sehingga belum terlihat apakah problematika penerapan unsur pidana bersifat sistemik atau sekadar kasuistis. Penelitian ini bertujuan mensintesiskan temuan dari lima kajian terdahulu atas putusan Pengadilan Negeri Makassar, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Negeri Semarang, dan Pengadilan Negeri Bandung, guna memperoleh gambaran komprehensif mengenai konsistensi penerapan unsur pidana pokok, pembuktian peran pelaku dalam penyertaan, pertimbangan pemberatan pidana, serta penjatuhan pidana tambahan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan literature review, di mana bahan hukum sekunder berupa lima artikel jurnal terindeks tahun 2021–2023 dianalisis secara deskriptif kualitatif dan dipetakan ke dalam kategori unsur pidana yang relevan. Hasil sintesis menunjukkan adanya pola berulang berupa kelemahan pertimbangan hakim dalam mengaitkan fakta persidangan dengan unsur pidana, mulai dari ketiadaan pertimbangan filosofis, kategorisasi peran pelaku yang tidak spesifik, dasar pemberatan yang terlewatkan, hingga disparitas pidana tambahan tanpa argumentasi transparan. Kelemahan ini terkait erat dengan tahap penuntutan, bukan semata kelalaian hakim. Penelitian menyimpulkan bahwa problematika tersebut bersifat sistemik dan merekomendasikan perluasan pedoman pemidanaan oleh Mahkamah Agung agar mencakup dimensi penyertaan, pemberatan, dan pidana tambahan secara eksplisit
Copyrights © 2026