Korupsi merupakan tindak pidana yang berdampak negatif terhadap keuangan negara dan menghambat kemajuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi ketentuan hukum terkait pemulihan kerugian negara akibat korupsi serta membandingkannya dengan kondisi di lapangan melalui studi kasus Rumah Sakit Umum Daerah Parung. Metodologi yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan memanfaatkan pendekatan legislatif. Hasil studi memperlihatkan bahwasanya pemulihan kerugian negara diatur oleh sejumlah ketentuan hukum, namun pelaksanaannya belum optimal. Kasus di Rumah Sakit Umum Daerah Parung menunjukkan bahwa pemulihan kerugian negara biasanya dilakukan setelah proses hukum berlangsung dan tidak selalu berhasil memulihkan seluruh jumlah kerugian yang diderita. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan dalam pemulihan aset serta penguatan penegakan hukum guna meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara.
Copyrights © 2026