Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026

Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Ahmad Dwi Rivaldi (Universitas Mpu Tantular)
Hudi Yusuf (Universitas Bung Karno)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2026

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki dampak sistemik terhadap sendi-sendi kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu bangsa. Dalam konteks hukum nasional Indonesia, pengaturan mengenai tindak pidana korupsi telah mengalami dinamika yang panjang sejak masa kolonial hingga diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Artikel ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan tindak pidana korupsi menurut KUHP 2023 dan hubungannya dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang masih berlaku sebagai lex specialis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perUndang-Undang an dan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun KUHP baru telah mengatur korupsi sebagai bagian dari delik jabatan, namun tidak menghapus keberlakuan Undang-Undang khusus tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini mempertegas prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana Undang-Undang khusus tetap menjadi dasar hukum utama dalam penegakan hukum korupsi di Indonesia

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...