Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi dana pensiun merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara sekaligus mengancam keberlangsungan pengelolaan dana yang diperuntukkan bagi kesejahteraan peserta pensiun. Pengelolaan investasi pada lembaga dana pensiun seharusnya dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), tata kelola perusahaan yang baik (good governance), serta analisis investasi yang profesional. Namun dalam praktiknya, penyimpangan terhadap prinsip-prinsip tersebut berpotensi menimbulkan keputusan investasi yang tidak rasional, manipulatif, dan berorientasi pada kepentingan pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian terhadap dana yang dikelola. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) serta mengkaji penerapan hukum pidana terhadap pelaku berdasarkan Putusan Nomor: 89/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Analisis dilakukan terhadap fakta-fakta hukum dalam putusan, ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta doktrin hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan pengelolaan investasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap tata kelola investasi menjadi faktor yang membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun. Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem pengawasan investasi, peningkatan akuntabilitas pengelola dana pensiun, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan investasi guna menjamin perlindungan terhadap aset negara dan kepentingan para peserta dana pensiun.
Copyrights © 2026