Tindak pidana korupsi pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak hanya terjadi dalam bentuk penyalahgunaan anggaran, tetapi juga dapat terjadi melalui penyimpangan dalam proses pemberian fasilitas penjaminan yang mengabaikan prinsip kehati-hatian. Salah satu perkara yang mencerminkan kondisi tersebut adalah Putusan Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst yang melibatkan Dwi Agus Sumarsono selaku Direktur Operasional Komersial PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau PT Askrindo. Perkara ini berkaitan dengan penerbitan Kontra Bank Garansi (KBG) kepada PT Kalimantan Sumber Energi (PT KSE) yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Kontra Bank Garansi, mengkaji pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat, serta menganalisis penerapan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam Putusan Nomor 110/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku serta jurnal ilmiah, dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum serta referensi pendukung lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbitan Kontra Bank Garansi dilakukan dengan mengabaikan ketentuan internal PT Askrindo mengenai besaran agunan, analisis kelayakan (due diligence), dan prinsip kehati-hatian. Persetujuan penggunaan agunan yang tidak sesuai SOP, pemberian fasilitas kepada PT KSE meskipun persyaratan belum terpenuhi, serta adanya penerimaan keuntungan oleh pihak tertentu menjadi dasar bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Putusan ini juga menunjukkan pentingnya penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan penguatan sistem pengawasan internal pada BUMN agar penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan fasilitas penjaminan tidak kembali terjadi
Copyrights © 2026