Penelitian ini membahas mengenai gagal bayar PT Jiwasraya dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Kasus Jiwasraya menjadi perhatian penting karena menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan perusahaan asuransi yang berdampak langsung terhadap pemegang polis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum perjanjian asuransi, bentuk perlindungan hukum bagi pemegang polis, serta solusi yang sesuai dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dalam penyelesaian kasus gagal bayar tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHD mengatur perjanjian asuransi sebagai hubungan hukum yang harus dilaksanakan dengan itikad baik, sedangkan Undang-Undang Perasuransian menegaskan pentingnya perlindungan terhadap pemegang polis, prinsip kehati-hatian, dan tata kelola perusahaan yang baik. Namun, dalam praktiknya, kasus Jiwasraya memperlihatkan lemahnya pengawasan dan ketidaksesuaian antara norma hukum dengan pelaksanaannya. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, tanggung jawab perusahaan, serta perlindungan hukum yang lebih efektif agar hak-hak pemegang polis dapat benar-benar terjamin.
Copyrights © 2026