Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang berdampak luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, dan kesejahteraan masyarakat karena mengakibatkan kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara. Salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang masih sering terjadi adalah penyalahgunaan dana hibah pemerintah daerah yang diberikan kepada kelompok masyarakat. Dana hibah pada dasarnya merupakan bagian dari keuangan negara yang penggunaannya harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Namun demikian, dalam praktiknya masih ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan maupun pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Salah satu perkara tersebut terdapat dalam Putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby yang mengadili Siti Romzeh selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Panca Indra atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2020 untuk pembangunan jembatan di Desa Banjarbillah, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama pihak lain diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan serta penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah sehingga tidak sesuai dengan kondisi pekerjaan yang sebenarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, menganalisis pertanggungjawaban pidana terdakwa, serta menganalisis pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, bahan hukum sekunder berupa buku serta jurnal ilmiah, dan bahan hukum tersier yang mendukung penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Pertimbangan hukum hakim didasarkan pada adanya keterlibatan terdakwa dalam pengelolaan dana hibah, penandatanganan dokumen pertanggungjawaban, serta ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi fisik pekerjaan yang dibuktikan melalui pemeriksaan teknis di lapangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sesuai dengan manfaat yang terbukti diterima oleh terdakwa.
Copyrights © 2026