Tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah pada sektor bantuan sosial merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara secara materiil, tetapi juga merusak stabilitas perekonomian negara serta hak-hak sosial warga negara. Penelitian ini mengkaji secara mendalam kasus nyata korupsi yang terjadi di Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang telah diputus berkekuatan hukum tetap melalui Putusan. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 42/Pid.SusTPK/2023/PN.Jkt.Sel. Penulisan ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis tindak pidana korupsi, unsurunsur hukum yang terpenuhi, dasar hukum yang dilanggar, serta mengkaji mekanisme pertanggungjawaban pidana yang melibatkan unsur individu maupun korporasi dalam pelaksanaan proyek pengadaan barang bantuan sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan studi kasus putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam putusan tersebut, hakim telah memberikan pertimbangan hukum yang kuat bahwa korporasi dapat dipidana apabila tindak pidana dilakukan oleh pengurus untuk kepentingan korporasi. Analisis terhadap putusan ini menegaskan bahwa kerugian ekonomi negara tidak hanya dihitung dari selisih uang, tetapi juga dari kegagalan pelayanan publik, dan bahwa pertanggungjawaban bersifat ganda serta tanggung renteng antara individu dan badan hukum
Copyrights © 2026