Pembuktian merupakan bagian yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa dalam suatu tindak pidana. Salah satu alat bukti yang memiliki peranan penting dalam perkara yang berkaitan dengan kekerasan fisik adalah Visum et Repertum, yaitu laporan tertulis yang dibuat oleh dokter berdasarkan hasil pemeriksaan medis terhadap korban untuk kepentingan proses peradilan. Dalam tindak pidana penganiayaan, Visum et Repertum tidak hanya berfungsi untuk menjelaskan adanya luka yang dialami korban, tetapi juga menjadi alat bukti yang dapat memperkuat pembuktian mengenai akibat dari perbuatan pelaku. Oleh karena itu, keberadaan Visum et Repertum mempunyai posisi yang penting dalam sistem pembuktian menurut hukum acara pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Visum et Repertum sebagai alat bukti surat dalam hukum acara pidana Indonesia, mengkaji kekuatan pembuktiannya dalam tindak pidana penganiayaan, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menggunakan Visum et Repertum pada Putusan Nomor 1781/Pid.B/2025/PN Tng. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum et Repertum mempunyai kedudukan sebagai alat bukti surat yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam Putusan Nomor 1781/Pid.B/2025/PN Tng, Visum et Repertum menjadi salah satu alat bukti penting yang digunakan hakim untuk membuktikan adanya luka akibat penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka memar pada dahi kiri dan kaki kanan korban akibat kekerasan benda tumpul, yang kemudian diperkuat oleh keterangan saksi, pengakuan terdakwa, serta barang bukti berupa helm yang digunakan dalam melakukan penganiayaan. Keselarasan antara Visum et Repertum dengan alat bukti lainnya memberikan keyakinan kepada hakim untuk menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dengan demikian, Visum et Repertum memiliki kekuatan pembuktian yang penting dalam perkara penganiayaan, terutama apabila didukung oleh alat bukti lain yang sah dan dinilai secara objektif oleh hakim. Penggunaan Visum et Repertum tidak hanya membantu mengungkap fakta medis mengenai luka yang dialami korban, tetapi juga berkontribusi dalam mewujudkan proses pembuktian yang adil, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Copyrights © 2026