Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 3 No. 03 (2026): JUNI - JULI 2026

Penerapan Sistem Pembuktian dalam Tindak Pidana Penggelapan Menurut Pasal 372 KUHP

Danar widoyoko (Universitas Mpu Tantular)
Hudi Yusuf (Universitas Bung Karno)



Article Info

Publish Date
08 Jul 2026

Abstract

Pembuktian merupakan aspek yang sangat penting dalam proses peradilan pidana karena menjadi dasar bagi hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa. Dalam perkara tindak pidana penggelapan, pembuktian memiliki karakteristik tersendiri karena pelaku pada awalnya memperoleh penguasaan atas barang secara sah, tetapi kemudian menguasai atau memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sistem pembuktian dalam perkara pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menganalisis penerapan sistem pembuktian dalam tindak pidana penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP pada Putusan Nomor 21/Pid.B/2025/PN Cbi, serta menganalisis pertimbangan hakim dalam menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembuktian yang dianut dalam KUHAP adalah sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif (Negatief Wettelijk Bewijstheorie), yaitu pembuktian yang mensyaratkan adanya sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan hakim. Dalam Putusan Nomor 21/Pid.B/2025/PN Cbi, pembuktian dilakukan melalui keterangan saksi, alat bukti surat, dan keterangan terdakwa yang saling bersesuaian sehingga mampu membentuk keyakinan hakim mengenai kesalahan terdakwa. Pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah sesuai dengan unsur-unsur Pasal 372 KUHP karena terbukti bahwa terdakwa secara sengaja dan melawan hukum menguasai barang milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena kejahatan. Dengan demikian, penerapan sistem pembuktian dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan mampu mewujudkan kepastian hukum serta rasa keadilan

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...