Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence) telah memicu munculnya modus operandi kejahatan siber baru berupa rekayasa media sintetis atau deepfake. Teknologi ini memanfaatkan algoritma pembelajaran mendalam untuk memanipulasi konten visual dan audio dengan tingkat realisme yang sangat tinggi, yang berpotensi digunakan sebagai alat manipulasi bukti digital dalam persidangan pidana. Di tengah transisi hukum pidana Indonesia pasca-disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru serta pergeseran menuju sistem pembuktian terbuka (open list system) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru, rekonstruksi hukum acara pidana menjadi kebutuhan yang mendesak. Penelitian hukum normatif ini menganalisis keabsahan alat bukti digital hasil rekayasa deepfake serta mengkaji kesiapan hukum acara pidana dalam menghadapi tantangan keotentikan bukti ilmiah tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi prosedural yang spesifik mengenai audit digital forensik dan ketimpangan kapasitas teknis aparat penegak hukum berisiko melumpuhkan pencarian kebenaran materiil serta mencederai hak-hak terdakwa maupun korban.
Copyrights © 2026