Perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dalam operasionalnya, lembaga keuangan syariah berpedoman pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Fatwa tersebut menjadi dasar dalam penyusunan akad, pengembangan produk, serta pengawasan terhadap kepatuhan syariah (sharia compliance). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan fatwa DSN-MUI dalam lembaga keuangan syariah di era modern serta mengidentifikasi tantangan yang dihadapi dalam implementasinya. Penelitian menggunakan metode studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fatwa DSN-MUI telah menjadi landasan utama dalam operasional bank syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, dan financial technology (fintech) syariah. Namun demikian, perkembangan teknologi digital, kompleksitas transaksi keuangan, dan rendahnya literasi masyarakat menjadi tantangan yang memerlukan pembaruan fatwa dan penguatan pengawasan syariah
Copyrights © 2026