Penelitian ini mengkaji konsep khalifah dan istikhlāf dalam Al-Qur'an serta mendemonstrasikan bahwa pengelolaan sampah yang baik merupakan amanah ilahi sekaligus jalan untuk mendapatkan kemaslahatan ekonomi, didukung bukti empiris dari Indonesia. Penelitian kualitatif dengan metode studi kepustakaan (library research). Data primer: ayat-ayat Al-Qur'an (QS 2:30, 24:55, 30:41, dll.) dan 8 kitab tafsir klasik-kontemporer. Data sekunder: 87 literatur (jurnal, laporan pemerintah, fatwa MUI). Analisis menggunakan analisis tematik, interpretasi teks (tafsir tematik), dan analisis komparatif.) QS An-Nur [24]:55 menjanjikan istikhlāf (penguasaan/pengelolaan bumi yang mendatangkan kemakmuran) bagi yang beriman dan beramal saleh, termasuk mengelola sampah. Potensi ekonomi pengelolaan sampah terintegrasi di Indonesia mencapai Rp127,5 triliun/tahun dengan IRR 18-27% dan penyerapan tenaga kerja 171.000-242.000 orang. (3) Program bank sampah berbasis nilai Islam (masjid, amanah, ta‘āwun) lebih efektif daripada konvensional: partisipasi 3-4x lebih tinggi, pendapatan 2x lipat, keberlanjutan 45% lebih baik. (4) Kerugian akibat pengelolaan sampah buruk mencapai Rp137,9 triliun/tahun. Implikasi – Teoretis: pengembangan fiqh al-bi’ah dan penguatan maqāṣid al-sharī‘ah. Praktis: pemerintah perlu alokasi anggaran lebih besar; lembaga keagamaan perlu sosialisasi Fatwa MUI No.41/2014 dan mendirikan bank sampah masjid; masyarakat Muslim perlu menyadari memilah sampah sebagai ‘amal ṣāliḥ yang mendatangkan tamkīn ekonomi. Penelitian ini secara eksplisit menghubungkan konsep istikhlāf (QS 24:55) dengan monetisasi sampah disertai bukti empiris komprehensif dan model implementasi tiga tingkat.
Copyrights © 2024