Penggunaan bahan kimia yang tidak terkelola dengan baik dalam kegiatan industri berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan manusia, dan keberlanjutan kehidupan, terutama apabila melibatkan bahan berbahaya dan beracun (B3). Konsep green chemistry merupakan pendekatan penting dalam mendorong penggunaan bahan kimia yang lebih ramah lingkungan, sementara kerangka regulasi REACH (Registration, Evaluation, Authorisation and Restriction of Chemicals) dapat dijadikan acuan dalam pengelolaan risiko bahan kimia di industri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip green chemistry berbasis REACH pada sebuah industri kimia di Kabupaten Bandung (PT X Indonesia). Penelitian dilaksanakan pada November 2024 dengan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan informan kunci dari bagian Operation Manager, Research and Development, dan Product Stewardship, serta melalui observasi lapangan dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan telah menerapkan beberapa praktik green chemistry yang selaras dengan REACH, antara lain substitusi Alkylphenol Ethoxylate (APEO) dengan Ethoxylated Alcohol, eliminasi produk berbahan Aminoethyl Ethanolamine (AEEA), pembatasan penggunaan pelarut Hexylene Glycol, penggunaan Stearic Acid bersertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO), serta pengaturan tahapan proses produksi. Integrasi penerapan green chemistry dengan kepatuhan terhadap regulasi REACH berkontribusi dalam meningkatkan keamanan penggunaan bahan kimia serta mendukung keberlanjutan lingkungan dan perlindungan kesehatan manusia.
Copyrights © 2024