Penelitian ini membahas tentang analisis wacana kristihukum internasional buruh migran perempuan. Penelitianini dilakukan dengan tujuan agar terdapat kejelasanpenafsiran secara kritis terhadap Undang-undangperlindungan buruh migran . Rumusan masalah yangdikemukakan adalah (1) Bagaimana penafsiran atauinterpretasi secara kritis terhadap undang-undang No.6Tahun 2012 (2) Adakah ditemukan interpretasi terhadapundang-undang yang berkaitan dengan perlindunganterhadap buruh migran. Penelitian ini bertujuan untukmemahami dan mengetahui lebih dalam dan bagaimanapenerapan undang-undang No.6 tahun 2012 sehinggaterdapat kejelasan sikap dan interpretasi terhadap hokumtersebut.
Copyrights © 2022