Bahasa merupakan sarana bagi penutur untuk mengungkapkan apa yang ingin mereka bicarakan. Dalam hal ini,produk bahasa yang berupa tuturan dapat diucapkan dengan baik oleh penutur dan diterima dengan baik oleh mitra tutur. Dalam kajian linguistik terdapat kajian untuk menganalisis tuturan yang diucapkan oleh penutur. Kajian tersebut salah satunya adalah implikatur. Implikatur mengkaji tentang makna simbolis bahasa yang digunakan. Dalam bidang hukum biasanya pada ranah kepolisian melakukan interogasi kepada terdakwa. Kajian Implikatur terhadap bahasa yang diucapkan oleh interogator merupakan ranah linguistik forensik.Yaitu,kajian linguistik yang berkaitan dalam bidang hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi implikatur percakapan bahasa dilihat dari(Luwu, 2017)makna simbolis. Populasi studi adalah bahasa yang digunakan oleh interogator dan pihak-pihak yang terlibat dalam interogasi. Sampel adalah interogasi yang dipilih secara acak di kantor polisi. Teknik pengambilan data secara acak menggunakan metode observasi yang dilanjutkan dengan metode identitas ortografi diterapkan dalam penelitian ini. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan tape recorder dan transkripsi ortografi disusun untuk analisis. Analisis teknis data dengan implikatur percakapan didasarkan pada prinsip analisis wacana.
Copyrights © 2022