Studi ini berfokus pada analisis penerapan pembiayaan murabahah bil wakalah serta tantangan yang dihadapi BPRS Bhakti Haji Bululawang dalam proses pembiayaan. Metode yang dipakai bersifat kualitatif dengan tipe studi kasus. Informasi dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian diolah memakai kerangka Miles dan Huberman yang meliputi reduksi data, penyajian, dan penarikan kesimpulan. Temuan menunjukkan bahwa penerapan murabahah bil wakalah terbukti dapat meningkatkan efisiensi operasional dan mempercepat pelaksanaan pembiayaan, terutama bagi nasabah mikro. Meski demikian, sejumlah masalah masih muncul di lapangan, antara lain kurangnya pengawasan penggunaan dana, risiko moral hazard, ketidakseimbangan informasi, serta belum optimalnya penerapan prinsip kepemilikan barang dalam kontrak murabahah. Kesimpulan penelitian menyatakan bahwa agar murabahah bil wakalah dapat berjalan efektif, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan kompetensi SDM, serta optimalisasi kepatuhan syariah untuk mengurangi risiko pembiayaan yang bermasalah pada institusi keuangan syariah.
Copyrights © 2026