Perkembangan ekonomi digital telah melahirkan praktik endorsement produk melalui influencer media sosial sebagai strategi pemasaran utama. Namun, fenomena endorsement tanpa transparansi, seperti ulasan tidak jujur dan penyembunyian hubungan komersial antara endorser dan produsen, menimbulkan persoalan etika dan hukum. Penelitian ini bertujuan menganalisis status hukum endorsement produk tanpa transparansi dalam perspektif fikih muamalah serta merumuskan konstruksi pertanggungjawaban hukum endorser. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan normatif-konseptual dan pendekatan maqāṣid al-sharī‘ah. Data diperoleh dari literatur fikih klasik dan kontemporer, kaidah fikih, serta penelitian modern tentang etika pemasaran digital dan perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa endorsement tanpa transparansi dapat dikategorikan sebagai bentuk tadlis (penyembunyian cacat), ghasy (penipuan dalam transaksi), dan khiyanah (pengkhianatan amanah), yang secara normatif dilarang dalam hukum Islam. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip kejujuran (ṣidq), keadilan (‘adl), dan perlindungan harta (ḥifẓ al-māl). Dalam konstruksi akad, endorsement merupakan bentuk ijarah atau ju‘alah yang mengandung tanggung jawab moral dan hukum terhadap konsumen. Oleh karena itu, endorsement tanpa transparansi berimplikasi pada tanggung jawab ta‘zir serta kewajiban ganti rugi apabila menimbulkan kerugian. Penelitian ini menegaskan pentingnya rekonstruksi etika promosi digital berbasis fikih muamalah untuk menjamin keadilan dan perlindungan konsumen dalam ekonomi digital.
Copyrights © 2026