Pranata dispensasi kawin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada realitasnya menjadi celah legalitas perkawinan anak di bawah umur. Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual ini bertujuan menganalisis faktor penyebab pengajuan dispensasi kawin dan dampaknya terhadap hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan dispensasi dipicu oleh faktor multidimensional seperti kehamilan di luar nikah, kemiskinan, rendahnya pendidikan, serta pengaruh adat dan pemahaman keagamaan yang sempit. Pemberian izin ini berimplikasi langsung pada tereduksinya hak konstitusional anak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama hak atas pendidikan, kesehatan reproduksi, serta kerentanan terhadap kekerasan domestik. Disimpulkan bahwa hakim harus memperketat pemberian dispensasi dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak demi menekan angka perkawinan dini.
Copyrights © 2026