JHUSUM: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Vol. 1 No. 2 (2026): Juli 2026

Dilema Legalitas Dispensasi Kawin: Antara Kedaruratan Sosial dan Perlindungan Hak Konstitusional Anak di Indonesia

Syariffudin (Universitas Islam Sumatera Utara)
Syalwa Khairun Nisa (Universitas Islam Sumatera Utara)
Zaid Sabit Bahar (Universitas Islam Sumatera Utara)
Nuzulsyah Ramadhona (Universitas Islam Sumatera Utara)
Raja Fikri Setiawan (Universitas Islam Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2026

Abstract

Pranata dispensasi kawin dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada realitasnya menjadi celah legalitas perkawinan anak di bawah umur. Penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual ini bertujuan menganalisis faktor penyebab pengajuan dispensasi kawin dan dampaknya terhadap hak anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permohonan dispensasi dipicu oleh faktor multidimensional seperti kehamilan di luar nikah, kemiskinan, rendahnya pendidikan, serta pengaruh adat dan pemahaman keagamaan yang sempit. Pemberian izin ini berimplikasi langsung pada tereduksinya hak konstitusional anak yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terutama hak atas pendidikan, kesehatan reproduksi, serta kerentanan terhadap kekerasan domestik. Disimpulkan bahwa hakim harus memperketat pemberian dispensasi dengan mengedepankan asas kepentingan terbaik bagi anak demi menekan angka perkawinan dini.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhusum

Publisher

Subject

Description

JHUSUM: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora adalah jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian dan kajian akademik di bidang hukum umum, hukum ekonomi syariah, sosial, dan humaniora. Jurnal ini berfokus pada pengembangan teori, analisis kritis, serta praktik keilmuan yang berkaitan dengan ...