JHUSUM: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora
Vol. 1 No. 2 (2026): Juli 2026

Perlindungan Hukum dan Pemulihan Martabat Korban Salah Tangkap: Pasca Kasus Pegi Setiawan

Dzakwan Hendri (Universitas Sahid Jakarta)
Sahla Aghniya Darmawan (Universitas Sahid Jakarta)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2026

Abstract

Salah tangkap (error in persona) merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang menimbulkan kerugian materiil, tekanan psikologis, dan stigma sosial. Kasus Pegi Setiawan, yang status tersangkanya dibatalkan melalui Putusan Praperadilan Nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg akibat ketidaksesuaian identitas Daftar Pencarian Orang (DPO), menjadi potret nyata lemahnya perlindungan hak tersangka di Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengkaji perlindungan hukum bagi korban salah tangkap serta urgensi pemulihan martabat melalui rehabilitasi dan kompensasi. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan adanya kelemahan sistemik pada Pasal 95 dan Pasal 97 KUHAP. Pasca-pembebasan, pemulihan martabat dan tuntutan ganti kerugian seperti yang dialami Pegi terkait kehilangan pekerjaan dan penyitaan aset tidak berjalan otomatis oleh negara, melainkan membebani korban melalui birokrasi administratif yang rumit. Oleh sebab itu, diperlukan reformasi regulasi yang mewajibkan hakim mencantumkan rehabilitasi dan kompensasi secara otomatis dalam amar putusan demi memangkas ketidakadilan prosedural bagi korban.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jhusum

Publisher

Subject

Description

JHUSUM: Jurnal Hukum, Sosial dan Humaniora adalah jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian dan kajian akademik di bidang hukum umum, hukum ekonomi syariah, sosial, dan humaniora. Jurnal ini berfokus pada pengembangan teori, analisis kritis, serta praktik keilmuan yang berkaitan dengan ...