Pasca-Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, perluasan objek praperadilan rawan disalahgunakan (abuse of rights) oleh tersangka korupsi sebagai strategi tactical delay untuk menghambat penyidikan, seperti dalam kasus e-KTP Setya Novanto. Penelitian yuridis normatif ini bertujuan menganalisis batasan logis perlindungan hak tersangka agar tidak melenceng menjadi penyalahgunaan hak, serta mengkaji efektivitas PERMA No. 4 Tahun 2016 dalam menutup celah manipulasi prosedural. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batasan logis tersebut bersandar pada pemenuhan aspek iktikad baik (good faith) dan objektivitas formalitas administratif. Meskipun PERMA No. 4 Tahun 2016 secara normatif efektif membatasi kompetensi hakim agar tidak memasuki materi pokok perkara, efektivitasnya di lapangan masih relatif. Keberhasilan instrumen ini menekan penundaan perkara (undue delay) sangat bergantung pada progresivitas hakim dalam mendeteksi motif permohonan serta profesionalisme penyidik dalam meminimalisasi cacat formil sejak tahap awal penyidikan.
Copyrights © 2026