Penelitian ini bertujuan memahami bagaimana aktor pemerintah daerah memaknai peran mereka dalam layanan aduan kekerasan seksual pada anak di tingkat daerah. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan studi naratif, penelitian ini melibatkan aktor dari UPTD PPA sebagai pelaksana layanan serta DP3A sebagai koordinator program pencegahan. Analisis dilakukan menggunakan teori peran Biddle dan Thomas, dengan fokus pada harapan peran, norma, wujud perilaku, serta evaluasi terhadap tugas yang dijalankan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aktor persepsi dipengaruhi oleh tuntutan kerja, situasi kasus yang dinamis, koordinasi lintas sektor, dan keterbatasan sumber daya. Aktor UPTD PPA memaknai peran mereka sebagai pendamping langsung korban, sementara DP3A memusatkan perhatian pada pencegahan dan penguatan kebijakan. Temuan ini menunjukkan adanya jarak antara SOP dan praktik lapangan, terutama ketika kasus memerlukan respons cepat atau melibatkan kerumitan emosional. Penelitian ini memberikan gambaran mengenai tantangan struktural dan persepsi peran yang mempengaruhi kualitas layanan aduan kekerasan seksual pada anak.
Copyrights © 2026