Perlindungan bagi tenaga kerja bertujuan agar mereka dapat menjalankan tugas sehari-hari dengan nyaman dan meningkatkan produktivitas mereka. Penerapan perencanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi aspek yang krusial dalam melindungi tenaga kerja, sehingga memastikan kelancaran dan kesuksesan proses pembangunan. Keselamatan dan Kesehatan Kerja diperlukan dalam semua kegiatan yang sedang berlangsung. Tujuan penelitian ini untuk mengevaluasi penerapan dan pelaksanaan K3 di PT. PLN (Persero) X. Penelitian ini memanfaatkan prosedur kualitatif dengan pendekatan Studi kasus. Penelitian ini dijalani antara bulan Maret dan April 2023 di PT. PLN (Persero) X. Metode yang digunakan meliputi wawancara dengan 4 informan, observasi, dan telaah dokumen. Penentuan informan menggunakan teknik purposive sampling. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perencanaan K3 di PT. PLN (Persero) X belum terlaksana secara optimal. Untuk merumuskan perencanaan K3, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah tinjauan awal kondisi K3 perusahaan dan identifikasi potensi bahaya. PT. PLN (Persero) X melakukan identifikasi bahaya melalui pemantauan langsung, dan setiap vendor diwajibkan memiliki Working Permit (WP) dan Job Safety Analysis (JSA). Namun, terdapat kendala dalam hal sumber daya manusia, terutama kurangnya pengawas K3, yang mengakibatkan kurangnya pengawasan terhadap proses perbaikan. Sarana dan prasarana yang tersedia meliputi peralatan kerja, toilet, rambu-rambu, Alat Pelindung Diri (APD), Alat Pemadam Api Ringan (APAR), dan Kotak P3K. Meskipun PT. PLN (Persero) X tidak menyelenggarakan pelatihan untuk pekerja secara umum, mereka menyediakan sosialisasi seperti safety briefing. Namun, terdapat pelatihan khusus yang diadakan untuk divisi K3.
Copyrights © 2026