Pertumbuhan ekonomi digital Indonesia yang mencapai USD 90–100 miliar pada tahun 2025 menghadirkan tantangan serius dalam tata kelola perpajakan dan perlindungan konsumen, terutama karena kedua kebijakan tersebut selama ini berjalan secara sektoral dan tidak terintegrasi. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan kebijakan pajak digital dan perlindungan konsumen dalam ekonomi digital Indonesia periode 2021–2025, menjelaskan peran pemerintah dalam mengintegrasikan keduanya, serta merumuskan rekomendasi kebijakan integratif yang relevan. Metode yang digunakan adalah Systematic Literature Review (SLR) dengan protokol PRISMA melalui penelusuran jurnal nasional terakreditasi Sinta, prosiding ilmiah, dan laporan resmi pemerintah periode 2021–2025. Dari 120 literatur yang teridentifikasi, proses penyaringan menghasilkan 20 artikel final yang dianalisis menggunakan teknik content analysis. Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama: pertama, kebijakan pajak digital berkembang signifikan ditandai peningkatan penerimaan PPN PMSE dari Rp731,4 miliar (2020) menjadi Rp6,76 triliun (2023), namun masih terdapat grey area regulasi dan celah yurisdiksi; kedua, implementasi kerangka perlindungan konsumen digital meskipun UU PDP 2022 telah diterbitkan belum efektif, terbukti dari peningkatan pengaduan konsumen e-commerce sebesar 40% pada 2023; ketiga, peran pemerintah dalam mengintegrasikan kedua kebijakan masih bersifat parsial dan reaktif akibat fragmentasi kelembagaan antara otoritas perpajakan dan perlindungan konsumen. Penelitian ini merekomendasikan empat langkah strategis: revisi regulasi yang menghubungkan kewajiban pajak dengan standar perlindungan konsumen, pembentukan forum koordinasi lintas kementerian, penguatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum terintegrasi, serta peningkatan literasi digital konsumen sebagai fondasi ekosistem kepercayaan digital nasional.
Copyrights © 2026