Pengelolaan anggaran berbasis DIPA pada instansi pemerintah pusat memerlukan evaluasi kinerja yang tidak hanya mengukur besaran penyerapan, tetapi juga dimensi efisiensi dan efektivitas secara komprehensif. Penelitian ini bertujuan menganalisis tingkat efisiensi dan efektivitas realisasi anggaran belanja Kantor Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020-2025 menggunakan pendekatan Value for Money. Data sekunder bersumber dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) periode 2020-2025, dianalisis menggunakan rasio efisiensi dan efektivitas berdasarkan Kepmendagri No. 690.900.327 Tahun 1996. Hasil menunjukkan rata-rata rasio efisiensi sebesar 96,38% yang termasuk kriteria kurang efisien dan rata-rata rasio efektivitas sebesar 96,38% dengan kriteria efektif, dengan trajektori penyerapan meningkat dari 88,83% pada 2020 ke 99,45% di 2024. Temuan ini mengindikasikan bahwa meski penyerapan anggaran optimal mencerminkan komitmen stewardship yang kuat, minimnya ruang cost saving perlu diantisipasi melalui pembentukan buffer anggaran. Penelitian ini berkontribusi pada literatur akuntansi sektor publik dengan menyajikan analisis longitudinal kinerja keuangan instansi pemerintah pusat berbasis DIPA yang mencakup fase pandemi dan pemulihan pascapandemi.
Copyrights © 2026