Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik, tetapi juga dapat mengakibatkan penderitaan psikis bagi korbannya, khususnya perempuan. Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 180/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Pst,. Pardiyono didakwa melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap istrinya, Zarona Yulianti, dalam lingkup rumah tangga. Penelitian ini membahas implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga pada putusan tersebut, serta faktor-faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum dan pandangan hukum Islam terhadap perbuatan kekerasan dalam rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan normatif Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menilai perbuatan kejahatan telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan fisik dan psikis dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Hakim menyatakan penjahat terbukti secara sah dan berjanji bersalah, lalu menjatuhkan hukuman penjara selama 5 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Selain itu, perlindungan hukum terhadap korban telah diakomodasi melalui pengakuan terhadap hak-hak korban, pemeriksaan alat bukti, visum et repertum, serta pertimbangan hukum yang memperhatikan aspek keadilan dan kepastian hukum. Dalam pandangan hukum Islam, kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip pergaulan yang baik, kasih sayang, dan perlindungan dalam keluarga
Copyrights © 2026