Sektor minuman halal saat ini menawarkan peluang baru untuk mendorong pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Hal ini merupakan peluang baru, karena tidak hanya negara-negara mayoritas Muslim tetapi juga negara-negara minoritas Muslim yang terlibat dalam pengembangan industri halal. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia juga berupaya mengembangkan industri minuman halal dalam negeri guna mendorong pertumbuhan industri halal. Untuk mempercepat penerapan standar Halal yang memerlukan sertifikasi Halal, diundangkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 menyatakan bahwa sertifikasi produk Halal bersifat wajib. Dalam rangka mendukung pengembangan industri halal itu sendiri, yaitu upaya pengenalan produk halal di setiap wilayah Indonesia, perlu dilakukan kajian sejauh mana jaminan produk halal melalui sertifikasi halal bagi usaha kecil dan menengah, serta dalam penelitian ini diperlukan. Produk minuman banyak dijual di Desa Rempek Darussalam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian deskriptif kualitatif. Berdasarkan kajian tersebut, situasi menunjukkan bahwa produk minuman UMKM yang baik memiliki potensi besar dalam membangun ekosistem halal, dan strategi yang tepat diterapkan dalam memperkenalkan industri minuman halal.
Copyrights © 2026