Artikel ini mengeksplorasi konsep pejabat terpilih dalam sistem pemilihan presiden dan wakil presiden Indonesia dari perspektif syura dalam hukum Islam dan demokrasi konstitusional Indonesia. Fokus penelitian adalah pada pengembangan sistem pemilihan langsung presiden dan wakil presiden sejak tahun 2004 serta dinamika perubahan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan legislatif, konseptual dan historis. Materi hukum utama terdiri dari Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemilihan langsung presiden dan wakil presiden merupakan bentuk penguatan konsep pejabat terpilih dalam sistem demokrasi Indonesia. Peralihan dari mekanisme pemilu sistem pemilu oleh MPR ke pemilihan langsung oleh rakyat mencerminkan penguatan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat dan legitimasi demokratis. Konsep syura memiliki kesesuaian material untuk sistem pemilu langsung, khususnya di bidang partisipasi publik, legitimasi kekuasaan, dan akuntabilitas kepemimpinan. Meski demikian, demokrasi elektoral di Indonesia masih menghadapi tantangan berupa politik uang, polarisasi politik, oligarki partai dan pragmatisme politik. Integrasi prinsip syura dengan demokrasi konstitusional dapat memperkuat kualitas pejabat terpilih yang lebih demokratis, etis, dan berfokus pada kepentingan umum.
Copyrights © 2026