Penelitian ini menyelidiki peran hukum adat dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan di Atambua, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengeksplorasi metode penyelesaian tradisional, efektivitasnya, dan tantangan yang dihadapi dalam melindungi perempuan korban. Pendekatan yang digunakan adalah penelitian sosiologis hukum yang mencakup metode empiris melalui diskusi dan observasi yang melibatkan tokoh adat, anggota masyarakat, korban, petugas penegak hukum, dan pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan melalui hukum adat bergantung pada diskusi keluarga yang dipimpin oleh para tetua masyarakat, yang melibatkan hukuman seperti denda adat, pemindahan hewan, dan upacara perdamaian. Namun, efektivitas hukum adat menghadapi tantangan seperti sikap patriarki, otoritas laki-laki dalam pengambilan keputusan, tekanan sosial untuk menjaga persatuan keluarga, dan kurangnya perlindungan hak-hak korban serta kurangnya tindakan pencegahan terhadap pelaku. Meskipun hukum adat telah bermanfaat dalam menjaga stabilitas masyarakat, hukum adat masih kurang dalam memastikan keadilan dan melindungi hak asasi manusia bagi perempuan yang mengalami kekerasan.
Copyrights © 2026