Penelitian ini menyelidiki bagaimana sektor perikanan teri dikelola di Badan Usaha Milik Desa 7 Maret di Desa Hadakewa, Kabupaten Lembata, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Melalui penelitian hukum empiris kualitatif yang melibatkan wawancara dan observasi, penelitian ini mengeksplorasi implementasi prinsip-prinsip tata kelola seperti transparansi, akuntabilitas, keadilan, dan tanggung jawab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa badan usaha tersebut telah secara efektif menerapkan praktik tata kelola yang baik, mendorong keterlibatan masyarakat, dan menerapkan metode penangkapan ikan berkelanjutan sebagaimana dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Meskipun demikian, masih diperlukan regulasi yang lebih ketat terkait kuota penangkapan ikan, zonasi, dan konservasi ekosistem laut melalui Peraturan Desa. Efektivitas pengelolaan dibentuk oleh kualitas sumber daya manusia, komitmen pemerintah desa, partisipasi masyarakat, penggunaan teknologi, dan kondisi ekologis. Peningkatan tata kelola kelembagaan dan pengembangan inovasi sangat penting untuk mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan peningkatan Pendapatan Asli Desa di Desa Hadakewa.
Copyrights © 2026