Penelitian ini membahas tentang efektivitas penerapan hukum dalam manajemen keamanan dan disiplin di Lapas Kelas IIA Bontang berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Latar belakangnya adalah tantangan tinggi dalam menjaga ketertiban dan keamanan di lapas, yang sering dihadapkan pada potensi gangguan dan pelanggaran disiplin oleh warga binaan. Fokus penelitian adalah peran serta tanggung jawab petugas jaga dalam menerapkan fungsi pengawasan dan pengamanan secara efektif. Dengan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus, penelitian ini melibatkan observasi langsung dan wawancara dengan petugas lapas untuk mendapatkan pemahaman mendalam terkait pelaksanaan tugas mereka. Hasil menunjukkan bahwa peran petugas jaga sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, tetapi beberapa kendala operasional, seperti keterbatasan fasilitas dan sumber daya, menghambat efektivitas manajemen keamanan. Rekomendasi utama meliputi pelatihan petugas mengenai UU No. 22 Tahun 2022 dan peningkatan fasilitas pemantauan untuk mendukung keamanan lebih baik. Diharapkan penelitian ini membantu penguatan kebijakan keamanan di lapas sesuai tujuan pemasyarakatan.
Copyrights © 2026